Sabtu, 29 Mei 2010 di 13.18 Diposting oleh sindoro 0 Comments

KTSP merupakan kurikulum yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas No. 19 tahun 2007, yang memungkinkan sekolah menentukan sendiri kurikulum yang diajarkan kepada para siswa. Meski dibebaskan, namun kompetensi siswa telah dirumuskan dalam KBK. Dengan kebebasan ini, seorang guru diharapkan bisa memiliki inovasi dan daya kreatifitas yang tinggi untuk menyampaikan materi kepada peserta didiknya dengan baik. Penentuan kurikulum ini bisa berbeda antar satu sekolah dengan lainnya, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para siswa.

KTSP yang hendak diberlakukan Depertemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) bisa jadi dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Artinya, kurikulum baru yang ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa. KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK. Kalau dicermati lebih lanjut, KTSP membawa beberapa kemungkinan ‘pencerahan’ bagi pendidikan Indonesia diantaranya KTSP membuka peluang bagi terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan, memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa, memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, dan lainnnya. Sudah barang tentu peluang-peluang tersebut sangat menguntungkan dunia pendidikan bagi sekolah khususnya, eits, tentunya bagi yang memiliki kunci untuk membuka peluang tersebut. Bagaimana tidak, semua keistimewaan KTSP belum bisa dimiliki ketika terlalu banyak sekolah-sekolah yang masih direpotkan oleh permasalahan belum tersedia secara optimalnya SDM yang mampu mengusai KTSP secara menyeluruh, minimnya fasilitas sarana prasarana pembelajaran, dan persoalan-persoalan lainnya, termasuk kebijakan pemerintah yang mernghendaki penentuan standar pendidikan nasional (pemetaan kualitas pendidikan nasional) sebagai akhir masa pendidikan para siswa dengan UN.

KTSP DAN UN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dibuat sesuai kreativitas guru, dan kondisi muatan lokal sangat kontradiktif dengan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Prinsip UN yang sentralistik, justru menghambat otonomi sekolah dalam mengembangkan kurikulumnya. KTSP merupakan paradigma baru dalam dunia pendidikan dan memberi tempat pada demokratisasi untuk penentuan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan konteks komunitas di mana sekolah berada, konteks finansial, SDM, dan sebagainya dari sekolah yang bersangkutan. KTSP juga menyesuaikan dengan konteks kultural di mana sekolah itu berada dalam komunitas tersebut. Atas dasar ini, bobot mutu pendidikan yang direalisasikan pada suatu mata pelajaran tertentu, dari satu sekolah tertentu dengan kondisi finansial tertentu akan berbeda dengan sekolah lain di daerah lain dengan kondisi finansial yang lain pula.
KTSP sangat berorientasi pada sekolah, sementara UN sentralistik. Hal ini tentu bertolakbelakang ketika UN memberi makna standarisasi mutu pendidikan nasional yang nota bene berasal dari sekolah-sekolah yang mutunya secara signifikan berbeda-beda. Sekolah yang dekat dengan pusat administrasi negara tentu akan memperoleh informasi dengan sangat mudah dan bantuan pendidikan pun dengan mudah.
Lalu bagaimana dengan UN yang oleh banyak pihak telah dikemukakan kelemahan yang ternyata cukup membawa dampak sangat krusial, entah itu untuk semakin mencitrakan buruknya pendidikan atau sebaliknya? Mungkin dengan adanya pembenahan, UN tetap dapat dilaksanakan karena masih dianggap relevan untuk memetakan kualitas pendidikan. Sekolah-sekolah yang dianggap sudah memenuhi kriteria untuk standarisasi pendidikan nasional dapat memulai UN secara serentak. Namun, tetap saja kurang bijak bila sekolah-sekolah yang belum siap harus ikut UN juga. Berbicara tentang mutu pendidikan, berbeda dengan pembicaraan mutu produk suatu industri. Dalam pendidikan dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dapat mengetahui mutu dan kualifikasi lulusan. Mendorong semua sekolah di Tanah Air tanpa pandang bulu untuk ikut UN secara serentak tanpa memperhatikan kualifikasi SDM sekolah tersebut, fasilitas yang ada, dan sebagainya merupakan kebijakan yang kurang bijak.

Sistematika
• Alokasi waktu 120 menit yang dibagi ke dalam sesi presentasi oleh pemateri, dan sesi Tanya jawab. Mengenai management waktu dan pembagian, dapat ditentukan lebih lanjut oleh pemateri dan moderator.
• Apabila waktu dirasa tidak cukup, pemateri dapat meminta penambahan waktu yang diinginkan kepada panitia beberapa hari sebelum pelaksanaan.
• Pemateri dimohon menyiapkan makalah sebagai pegangan bagi peserta dan materi pelatihan (bila memungkinkan). Diserahkan kepada panitia min. Satu hari sebelum hari pelaksanaan dalam bentuk soft copy atau print out untuk diperbanyak oleh panitia.
• Apabila pemateri menghendaki mendesain forum, harap dikomunikasikan kepada panitia untuk dipersiapkan perlengkapan yang diperlukan.
• Apabila pemateri berhalangan, mohon konfirmasi kepada panitia min. empat hari sebelum pelaksanaan.

0 Responses so far.

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA